Archive for March, 2010

“Pengertian Etika dan Profesionalisme”

PENGERTIAN ETIKA

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

PENGERTIAN PROFESI

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :

– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.

– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :

– Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

– Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.

– Hidup dari situ.

– Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap

pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf